MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LATAR
BELAKANG DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Oleh
:
1.
Lanang Dwi K (1401412397)
2.
Indrawati (1401412608)
3.
Anisa Nur A (1401412160)
4.
Syaroh Khanifah (1401412555)
PGSD UPP TEGAL
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan Pancasila , Secara etimologi
istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta
Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi,
alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah
dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari
1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi pendidikan pancasila sendiri
merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar
negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
latar belakang Pendidikan Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan
filosofis ?
2. Apa
tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila ?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari pembahasan ini yaitu :
1. Untuk
memberikan pengetahuan tentang latar belakang Pendidikan Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan filosofis
2. Untuk
memberikan pengetahuan tentang tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan
tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
2.1.
LATAR
BELAKANG HISTORIS
Setiap
bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan
juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga
dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu,
terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat
nasional maupun yang internasional. Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah
dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa
apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai
bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
2.2.
LATAR BELAKANG KULTURAL
Kebudayaan
dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat
dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi
ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun
nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang
sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup
agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa
memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu
konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya. Berbeda
dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan
melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang
terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil
konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa
indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar
bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang
berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila
pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri
pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian
bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dan berkembang
dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan
sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman
di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi
yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman
yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
2.3.
LATAR
BELAKANG YURIDIS
Landasan
yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah
melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam
alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila
Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
·
Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
·
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batang
tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar
negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945
tersebut.
Adapun
penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal
29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2)
UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum
danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal
30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal
22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal
33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2.4.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan
filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem
perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan
negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal
ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa
kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan
terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa
Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada
suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum
mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,
hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang
Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan
sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara
berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar
ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara Atas
dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
2.1. TUJUAN PANCASILA
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya
laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan
tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut
mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu
ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan
tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan
Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa
Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa
Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan
pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
· Tujuan Nasional
· Tujuan Pendidikan
Nasional
· Tujuan Pendidikan
Pancasila
2.2.
TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1.
Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
2.3.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis
“…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik
dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut
diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu,
terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
2.4.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pada hakikatnya pendidikan
adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat,
bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu
pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989
tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan
untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk
mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa
untuk menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman
dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8. Beraneka kepentingan perilaku
yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan.
BAB III
PANUTUP
3.1. KESIMPULAN
Landasan
historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh
setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut
pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat
dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada
zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain
halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Menurut
landasan kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik
karena kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila
disebutsebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada
zaman yang akan datang.
Kebudayaan
juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan
kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan,
kebudayaan akan bisa dilestarikan. Pancasila merupakan landasan yuridis
konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal
ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan
direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya
pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadilan sosial dalam bermasyarakat. Pendidikan pancasila yang menjadi sumber
dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya
serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran
berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas
sebagai manusia intelektual.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan
pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta
dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa
dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan
berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia
intelektual.
3.2. SARAN
Melalui Pendidikan Pancasila warga Negara Republik
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah yang
dihadapi oleh bangsanya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita
dan tujuan nasional. Diharapkan juga dapat menghayati filsafat dan ideologi
Pancasila.
Untuk
lebih lanjutnya kita sebagai generasi muda diharapkan mampu menjadi manusia
Indonesia yang berpancasila, sebelum menguasai IPTEK yang dimilikinya. Kita
juga diharapkan unggul dalam penguasaan IPTEK dan seni namun tidak kehilangan
jati dirinya dan apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kata-sederhana.blogspot.com/2011/07/tujuan-pendidikan-pancasila.html
Soegito A.T dkk. 2012. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat pengembangan MKU
MKDK UNNES.
3 komentar:
Thanks ya sob udah share .......................
bisnistiket.co.id
Thanks ya sob udah share .......................
bisnistiket.co.id
Makasih ya sob udah share ..............
bisnistiket.co.id
Posting Komentar