Sabtu, 20 April 2013

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)


STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)

PENDAHULUAN

Apakah Anda telah melakukan pencermatan terhadap Peraturan  Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP)?  PP ini disyahkan oleh Presiden, dan  bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu:  (1)  standar isi,  (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
           Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LATAR BELAKANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kita semua telah mengetahui bahwa standar nasional pendidikan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pada dasarnya merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada Pasal 35 dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.      
    Perlu pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas:  
1.      Naskah akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
2.      Panduan umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran. 
3.      Panduan khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu.
Marilah bersama-sama kita cermati uraian-uraian selanjutnya.

1. Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk  menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
       Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi  8 standar yaitu: 
a.      Standar isi: Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b.      Standar proses: adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.      Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.      Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
h.      Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2. Landasan Filosofis  dan Yuridis Standar Penilaian 

Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP  harus memiliki landasan yag kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut. 
a. Landasan Filosofis.
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja  perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian.
b.    Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh  bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri  secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

3. Badan Standar Nasional Pendidikan

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77,  badan  standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa  Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.  
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa  standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai  wewenang  untuk: 
a.            mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; 
b.            menyelenggarakan ujian nasional; 
c.            memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.            merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENURUT BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Pengantar


Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang  terdiri atas:  
1.      Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
2.      Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu  penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran.
3.      Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
a.      Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.      Panduan           penilaian          kelompok        mata     pelajaran          kewarganegaraan        dan kepribadian, 
c.      Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      Panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
e.      Panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

1. Prinsip Penilaian menurut BSNP

   Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.      Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan  sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c.      Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya  dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.      Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.       Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran. 
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Pedoman Penilaian oleh Pendidik

BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut: a.  Standar umum penilaian.
 Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:

1)    Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik; 
2)    Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetansi lulusan;
3)    Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
4)    Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
5)    Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
6)    Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
7)    Pendidik  harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
8)    Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
9)    Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
10)  Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan
pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
11)  Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.
b. Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1)     Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan   rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2)     Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai  dasar untuk penilaian;
3)     Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai indikator pencapaian KD;
4)     Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5)     Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6)     Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan;
7)     Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa. 


c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1)    Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2)    Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3)    Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4)    Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaia, yang ada dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1)    Pemberian skor untuk  setiap komponen  yang dinilai; 
2)    Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3)    Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing siswa;
4)    Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5)    Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6)    Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan; 
7)    Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.
e.   Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1)     Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2)     Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3)     Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus  melakukan pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan; 
4)     Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5)     Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.

3.   Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. 
Penjelasan lebih jauh tentang kedua standar penilaian oleh satuan pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Standar Penentuan Kenaikan kelas  
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1)    Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas;
2)    Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3)    Satuan pendidikan  menyenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenikan kelas setiap siswa. 
b. Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi: 
1)    Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2)    Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada  (a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani olehraga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan;
3)    Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72


MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN MENURUT BSNP

1.      Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut: 
a.     Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.     Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar apa yang seharusnya dapat  dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran.
c.     Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik, bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran.
d.     Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut; tindakan lanjutan dari penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran, dan program remidi.
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembalajaran.

Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu:

1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik

Sesuai dengan pedoman umum yang diterbitkan oleh  BSNP, seperti telah diuraikan pada Unit 1 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk:
a.     Menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
b.     Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c.     Memperbaiki proses  pembelajaran.
d.     Diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e.     Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi.  Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar.

2.      Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan  

BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat  pendidikan yang lebih tinggi yaitu: 
a.     Sistem kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual. Dengan sistem ini setiap siswa dapat menyelesaikan dan memilih program belajarnya dengan kecepatan masingmasingsesuai dengan kemampuannya.
b.     Sistem kenaikan kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan  yaitu: 
(1) tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan
(2) sistem kenaikan kelas.
 Siswa yang belum memenuhi standar kemampuan minimal dapat diperlakukan dengan tiga model yaitu:
(1) mengulang kelas, dan belajar bersama-sama dengan teman-teman yang baru naik kelas dari kelas di bawahnya,
 (2) bisa naik ke kelas yang lebih tinggi sambil mengulang mata pelajaran yang belum dikuasai, atau
(c) mengikuti pengajaran remidial pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelas yang lebih tinggi. 

Secara teoritik sistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu: 
1)    Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai standar kompertensi minimal tersebut.
2)    Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa  dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikat tertentu.
3)    Menggunakan bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana siswa pada prinsipnya bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, tetapi  harus mengulang atau memperbaiki sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.


Kenaikan pada umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria untuk kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      Memperoleh  nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran pada 5 kelompok mata pelajaran, dengan kriteria untuk aspek kognitif dan psikomotor minimal 75, sedang untuk aspek afektif kriteria “baik” digunakan bila sebagian orang menyatakan bahwa siswa memang baik;
c.       Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi; dan
d.      Lulus Ujian nasional.

3.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

  Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh  pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian  kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggara ujian nasional adalah lembaga independen. Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat tersebut, pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional seperti yang  dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti oleh Peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal. Pendidikan Dasar dan Menengah, serta jalur nonformal kesetaraan.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu  pertimbangan untuk:
a. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
b.     Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.     Penentuan kelulusan peserta didik  dari program dan atau satuan pendidikan. 
d.     Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya  untuk meneningkatkan mutu pendidikan.

4.      Teknik Penilaian menurut BSNP

    Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.       Tes Kinerja 
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat  berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.

b.      Demonstrasi  
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara  mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.       Observasi 
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajardapat dilakukan secara formal maupun observasi informal.
d.      Penugasan 
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
e.       Portofolio 
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
  1. Tes tertulis
Tes Tertulia adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian. 
  1. Tes Lisan
Tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji.
h.      Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran berisi deskripsi proses pembelajaran.
i.        Wawancara 
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
  1. Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi, antara lain berupa  skala Likert dan sebagainya.
  1. Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
  1. Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal.


UJIAN NASIONAL SEBAGAI STANDAR PENILAIAN

Pada bagian ini akan dikupas bagaimana  perjalanan evaluasi hasil belajar yang dilakukan pemerintah ini dari tahun ke tahun dan bagaiman sikap pro dan kontra dalam pelaksanaannya.

1.  Evaluasi Hasil Belajar oleh Pemerintah

           Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil Belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS.  Pada sekitar tahun 2000,  banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut.
Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
a.      Bentuk soal yang sebagian besar pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal,
b.      Seringkali terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif,
c.      Nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya diukur dengan satu kali penilaian saja,
d.      Penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.

Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:  011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang isinya penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.
Banyak muncul pro kontra dengan adanya keputusan ini.Hal ini sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu:
a.       Program  wajib belajar sembilan tahun,
b.      Pertimbangan bahwa jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan  terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar, dan
c.       Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.

Tanggal, 4 April 2002 dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas  Nomor: 047/U/2002,  yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah: 
a.       Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa
b.      Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah; 
c.       Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat  memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut: 
a.     Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, dengan diselenggarakannya UAN ini diharapkan mutu pendidikan secara nasional dapat dikendalikan, hanya saja UAN tidak digunakan untuk pengelompokan sekolah bermutu dan sekolah yang kurang bermutu, karena  hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah dalam kualitas sekolah yang secara nasional memang rentang variasi kualitas sekolah ini sudah sangat panjang.
b.     Mendorong peningkatan mutu pendidikan, dengan penyelenggaraan UAN ini diharapkan memotivasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dan berusaha untuk mencapai hasil UAN yang optimal. 
c.     Bahan pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa, UAN dijadikan bahan pertimbangan penentuan kelulusan dan penentuan predikat prestasi siswa, UAN menjadi kriteria yang akurat dan general (berlaku nasional) untuk menentukan predikat dan prestasi siswa.
d.     Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi..
Pada Tahun 2004 UAN juga banyak mendapat kecaman dari  berbagai kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama, yaitu: 
1)     UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun bila dicermati lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menilai pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2)     UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya. Kecaman ini kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk. (2004) yang menunjukkan bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam meningkatkan motivasi belajar siswa, meningkatkan motivasi mengajar guru, perhatian kepala sekolah beserta semua staf sekolah, dan orang tua terhadap pembelajaran siswa.
3)     Konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi juga merekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN diantaranya adalah: 
a.  Dalam Penyelenggaan UAN hendaknya:
1)     Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal,
2)     Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3)     Peningkatan kualitas soal,
4)     Peningkatan obyektivitas sistem skoring,
5)     Peningkatan keamanan soal,
6)     Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7)     Pengiriman hasil UAN sesegera mungkin,
8)     Pemenuhan fasilitas minimum  dalam penyelenggaraan UAN.
b.      Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian. 
c.      Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untuk meningkatkan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggap sulit.
d.      Analisis UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil  strategi untuk  mengatasinya.
e.      Sosialisasi  dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah  maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UAN.
f.       Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN.

2.      PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Selanjutnya, upaya mengurangi berbagai kelemahan dan menjawab kritik terhadap pelaksanaan UAN, dan sebagai pelaksanaan dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 58, Ayat (2) serta pelaksanaan dari Pasal   66 ayat (1), Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 yang menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh  pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian  kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undangundang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara Ujian Nasional adalah Lembaga Independen.  Dalam pelaksanaannya BSNP menyelenggarakan Ujian Nasional yang  harus diikuti oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal. Pendidikan dasar dan menengah, serta jalur non formal kesetaraan. Dalam menyelenggarakan ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada Peraturan Menteri Pandidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi  mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk  mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi. 
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia masih menggunakan kurikulum yang bervariasi, di mana sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang secara bertahap menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada kelas tertentu dan kelas yang lain masih menggunakan kurikulum 1994, ada pula sekolah yang secara keseluruhan telah melaksanakan KBK, dan ada sekolah yang telah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan mulai diberlakukannya  PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa; soal-soal ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara: (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3) Standar Isi.
Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasional ini menjadi polemik berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul diberbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi. Kesenjangan kualitas dari satuan pendidikan yang demikian panjang rentangnya selalu akan menjadi pusat perhatian, namun tetap selalu menjadi permasalahan yang tak kunjung terjembatani. 
         Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu sendiri, tetapi perlu kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya,  adalah:
a.       ketidaksiapan siswa, guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri” yang disebut ujian nasional tersebut,
b.      proses pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberi kemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baik siswa, guru maupun orang tua yang terbuai oleh keberhasilan semu yang berupa angka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja,
c.       adanya kecenderungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri, selama ini bukan  lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan. Proses pembelajaran di tahun akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan pada persiapan menghadapi ujian dengan drill soal, bukan giat untuk  pencapaian standar kompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan berbagai cara membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian.

Selanjtnya, yang perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi UNAS dan Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun semua staf sekolah. Agar semua termotivasi  untuk mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait.