STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
PENDAHULUAN
Apakah Anda telah melakukan
pencermatan terhadap Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP)? PP ini disyahkan oleh Presiden, dan bersama dengan itu 15 orang anggota Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP
tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 2005
dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu: (1)
standar isi, (2) standar proses,
(3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar
pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar
penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LATAR BELAKANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
Kita semua telah mengetahui bahwa
standar nasional pendidikan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 pada dasarnya merupakan kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan pemerintah ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan yang
diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada beberapa pasal dari Undangundang Sistem Pendidikan Nasional
(sisdiknas) diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan, seperti pada
Pasal 35 dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa
standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan,
selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Perlu pula Anda pahami bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar
penilaian pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1.
Naskah
akademik: berisi kajian teoritis dan hasil penelitian yang relevan dengan
penilaian, baik penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan atau pemerintah.
2.
Panduan
umum: berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa
rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran,
panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran.
3.
Panduan
khusus terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran disusun untuk
memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada
kelompok mata pelajaran tertentu.
Marilah bersama-sama kita cermati uraian-uraian
selanjutnya.
1. Standar Penilaian dalam Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan disusun
agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar
Nasional Pendidikan adalah untuk
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan
bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a.
Standar isi: Standar isi memuat kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
b.
Standar proses: adalah standar berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
c.
Standar kompetensi lulusan: adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan: adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
e.
Standar sarana dan prasarana: adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan: adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun
h.
Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik.
2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
Ketentuan dan pelaksanaan Standar
Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus
memiliki landasan yag kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan
Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang
dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut.
a. Landasan
Filosofis.
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi
siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya
tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat
dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa
harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya
proses penilaian.
b.
Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1),
dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa
evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada
jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada
ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh
bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mendiri secara
berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional
pendidikan.
3. Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal
35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang
kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005, padaPasal 73 sampai Pasal 77, badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut,
disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskan lebih
jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan
profesional.
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal
74 yang menyatakan bahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11
(sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005
dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat
berikutnya bahwa standar yang
dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan
secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang
tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk
melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai
wewenang untuk:
a.
mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan;
b.
menyelenggarakan
ujian nasional;
c.
memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan;
d.
merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENURUT BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pengantar
Untuk mengatur pelaksanaan Standar
Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1.
Naskah
Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian yang
relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan
ataupun pemerintah.
2.
Panduan
Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang
berupa rambu-rambu penilaian yang harus
dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk
semua kelompok mata pelajaran.
3.
Panduan
khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun
untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada
kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus
yang terdiri dari:
a.
Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c.
Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
e.
Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
1. Prinsip Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data
sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan
dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Mendidik, artinya proses penilaian hasil
belajar harus mampu memberikan sumbangan
positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil
penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik
untuk lebih giat belajar.
b.
Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian,
kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara
transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c.
Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar
yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.
Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan
penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan
psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya
dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi
juga dalam proses pembelajaran.
e.
Obyektif, artinya proses penilaian yang
dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari
penilai.
f.
Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan
secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh
gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.
Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan
secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.
Adil, mengandung pengertian bahwa dalam
proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan
latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit,
dan gender.
i.
Pelaksanaan penilaian menggunakan
acuan kriteria yaitu
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2. Pedoman Penilaian oleh Pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian
mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh
satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang
mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian,
standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang
masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari
aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan
penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini. BSNP
menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Pemilihan
teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta
jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
2)
Informasi
yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetansi lulusan;
3)
Informasi
mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada
kelompok mata pelajaran masing-masing;
4)
Pendidik
harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif
maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
5)
Melakukan
sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester
dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
6)
Pendidik
harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
7)
Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan
kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
8)
Pendidik
harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa
yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua
kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
9)
Pendidik
melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi
sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
10) Pendidik yang diberi tugas menangani
pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk
dicantumkan jenis kegiatan
pengembangan diri pada buku laporan
pendidikan;
11) Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi
siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan
meupun orang tua/ wali murid.
b. Standar
Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan
prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan
penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1)
Pendidik
harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan
penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang
akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2)
Pendidik
harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian;
3)
Pendidik
menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai indikator
pencapaian KD;
4)
Pendidik
harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek
yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5)
Pendidik
menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6)
Pendidik
membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan
pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan;
7)
Pendidik
menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.
c. Standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang
disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1)
Pendidik
melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun
diawal kegiatan pembelajaran;
2)
Pendidik
menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta
menggunakan acuan kriteria;
3)
Pendidik
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi
tindak kecurangan;
4)
Pendidik
memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang
bersifat mendidik.
d. Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian
oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan
hasil penilaia, yang ada dalam pedoman
umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1)
Pemberian
skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2)
Penggabungan
skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan;
3)
Penentuan
satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan
kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing
siswa;
4)
Pendidik
menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta
didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5)
Pendidik
bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas;
6)
Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu
pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7)
Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.
e. Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian
yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1)
Pendidik
mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar
kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2)
Pendidik
menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar
pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3)
Bagi
siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remidial, agar setiap
siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan;
4)
Kepada
siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap
memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5)
Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan
pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
3.
Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir
untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Penjelasan lebih jauh tentang kedua standar penilaian oleh
satuan pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Standar
Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang
dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman umum penilaian terdiri dari tiga hal pokok
yaitu:
1)
Pada
akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan
kelas;
2)
Satuan
pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap
mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
3)
Satuan
pendidikan menyenggarakan rapat Dewan
pendidik untuk menentukan kenikan kelas setiap siswa.
b. Standar
Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan
Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
1)
Pada
akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada
kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2)
Satuan
pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir
peserta didik pada (a) Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika dan (d) kelompok mata
pelajaran jasmani olehraga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan;
3)
Satuan
pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria kelulusan
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 72
MEKANISME
DAN PROSEDUR PENILAIAN MENURUT BSNP
1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang
dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu
diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.
Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar apa yang
seharusnya dapat dilakukan oleh peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran.
c.
Penilaian
dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik, bukan
merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian
dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran.
d.
Hasil
penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut; tindakan lanjutan dari
penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran, dan program remidi.
e.
Penilaian
harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses
pembalajaran.
Sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005, penilaian dalam
proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Sesuai dengan pedoman umum yang
diterbitkan oleh BSNP, seperti telah
diuraikan pada Unit 1 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian
oleh pendidik ini digunakan untuk:
a.
Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh
pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan
b.
Sebagai
bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c.
Memperbaiki
proses pembelajaran.
d.
Diharapkan
akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan
kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan
optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e.
Penilaian
kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan
penggunaan informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar
siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil
kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam
kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan
belajar-mengajar.
2. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan
diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang
dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu:
a.
Sistem
kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa
dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.
Dengan sistem ini setiap siswa dapat menyelesaikan dan memilih program
belajarnya dengan kecepatan masingmasingsesuai dengan kemampuannya.
b.
Sistem
kenaikan kelas (grade) adalah sistem
yang program belajar siswanya terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem
ini ada dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan yaitu:
(1) tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan
(2) sistem kenaikan kelas.
Siswa yang belum memenuhi standar kemampuan
minimal dapat diperlakukan dengan tiga model yaitu:
(1) mengulang kelas, dan belajar
bersama-sama dengan teman-teman yang baru naik kelas dari kelas di bawahnya,
(2) bisa naik ke kelas yang lebih tinggi
sambil mengulang mata pelajaran yang belum dikuasai, atau
(c) mengikuti pengajaran remidial
pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelas yang lebih
tinggi.
Secara teoritik sistem kenaikan kelas
semacam ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu:
1)
Menggunakan
kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat mencapai standar
kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai standar kompertensi minimal
tersebut.
2)
Menerapkan
prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa dapat naik kelas secara otomatis pada setiap
akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikat tertentu.
3)
Menggunakan
bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana siswa pada prinsipnya
bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, tetapi harus mengulang atau memperbaiki sejumlah
mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.
Kenaikan pada umumnya dilakukan pada
akhir tahun pelajaran, kriteria untuk kenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait, namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran pada 5 kelompok mata pelajaran, dengan kriteria untuk
aspek kognitif dan psikomotor minimal 75, sedang untuk aspek afektif kriteria
“baik” digunakan bila sebagian orang menyatakan bahwa siswa memang baik;
c.
Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
teknologi; dan
d.
Lulus
Ujian nasional.
3. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian
hasil belajar oleh pemerintah bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian
Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggara ujian nasional adalah
lembaga independen. Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat tersebut,
pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional seperti
yang dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP
No. 19, Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti oleh Peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal. Pendidikan Dasar dan Menengah, serta jalur
nonformal kesetaraan.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk:
a. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
b.
Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.
Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan
atau satuan pendidikan.
d.
Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
4. Teknik Penilaian menurut BSNP
Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara
komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai
antara lain:
a.
Tes
Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah
berbagai jenis tes yang dapat berbentuk
tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan
sebagainya.
b.
Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan
dengan cara mengumpulkan data
kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.
Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan
evaluasi proses dan hasil belajardapat dilakukan secara formal maupun observasi
informal.
d.
Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang
dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang
dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas
dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
e.
Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen
dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk
mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
- Tes
tertulis
Tes Tertulia adalah tes yang bisa
berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah
ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun
uraian.
- Tes Lisan
Tes lisan, yaitu tes yang
dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan
satu atau beberapa penguji.
h.
Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan
catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran berisi deskripsi proses
pembelajaran.
i.
Wawancara
Wawancara adalah cara untuk
memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang
wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
- Inventori
Inventori adalah skala psikologis
yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik
terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi, antara lain
berupa skala Likert dan sebagainya.
- Penilaian
diri
Penilaian diri merupakan teknik
penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan
kekurangan diri dalam berbagai hal.
- Penilaian
antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan
dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai
hal.
UJIAN NASIONAL SEBAGAI STANDAR PENILAIAN
Pada bagian ini akan dikupas bagaimana perjalanan evaluasi hasil belajar yang
dilakukan pemerintah ini dari tahun ke tahun dan bagaiman sikap pro dan kontra
dalam pelaksanaannya.
1.
Evaluasi Hasil Belajar oleh Pemerintah
Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah
dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi
hasil Belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan
masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara
nasional tersebut.
Ada kelompok
yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan
EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
a.
Bentuk soal yang sebagian besar pilihan ganda
dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab
soal,
b.
Seringkali terjadi kebocoran soal sehingga
hasilnya kurang obyektif,
c.
Nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat
seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan
kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga
tahun hanya diukur dengan satu kali penilaian saja,
d.
Penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat
besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini
pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian
menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari
2002 yang isinya penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Luar Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah.
Banyak muncul pro kontra dengan adanya keputusan
ini.Hal ini sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu:
a. Program wajib belajar sembilan tahun,
b. Pertimbangan
bahwa jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah
pelosok dan terpencil sehingga
penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar, dan
c. Mobilitas
lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Tanggal, 4 April
2002 dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas
Nomor: 047/U/2002, yang berisi
pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan
SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN. Dalam
Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN
adalah:
a. Untuk
mengukur pencapaian hasil belajar siswa
b. Mengukur
tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan
sekolah;
c. Mempertanggungjawabkan
penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan
sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih
lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan
tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi
fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a.
Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional,
dengan diselenggarakannya UAN ini diharapkan mutu pendidikan secara nasional
dapat dikendalikan, hanya saja UAN tidak digunakan untuk pengelompokan sekolah
bermutu dan sekolah yang kurang bermutu, karena
hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah dalam kualitas sekolah
yang secara nasional memang rentang variasi kualitas sekolah ini sudah sangat
panjang.
b. Mendorong
peningkatan mutu pendidikan, dengan penyelenggaraan UAN ini diharapkan
memotivasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dan berusaha
untuk mencapai hasil UAN yang optimal.
c.
Bahan pertimbangan untuk menentukan tamat
belajar dan predikat prestasi siswa, UAN dijadikan bahan pertimbangan penentuan
kelulusan dan penentuan predikat prestasi siswa, UAN menjadi kriteria yang
akurat dan general (berlaku nasional) untuk menentukan predikat dan prestasi
siswa.
d.
Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru
pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi..
Pada Tahun 2004
UAN juga banyak mendapat kecaman dari
berbagai kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak
menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya
usulan anggaran peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut
secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama, yaitu:
1)
UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Namun bila dicermati lebih jauh pada Ayat 2, dijelaskan lebih lanjut bahwa
untuk menilai pencapaian standar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan
oleh lembaga mandiri. Hal inilah yang digunakan sebagai landasan
penyelenggaraan Ujian Nasional.
2)
UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan
biaya. Kecaman ini kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk.
(2004) yang menunjukkan bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam meningkatkan
motivasi belajar siswa, meningkatkan motivasi mengajar guru, perhatian kepala
sekolah beserta semua staf sekolah, dan orang tua terhadap pembelajaran siswa.
3)
Konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaan
UAN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan
kepada siswa yang kurang.
Menanggapi
berbagai kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi juga merekomendasikan
perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN
diantaranya adalah:
a. Dalam
Penyelenggaan UAN hendaknya:
1)
Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal,
2)
Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh
pemerintah,
3)
Peningkatan kualitas soal,
4)
Peningkatan obyektivitas sistem skoring,
5)
Peningkatan keamanan soal,
6)
Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang
setingkat,
7)
Pengiriman hasil UAN sesegera mungkin,
8)
Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggaraan UAN.
b. Diperlukan
adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas
soal ujian.
c. Perlunya
inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untuk meningkatkan
motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggap sulit.
d. Analisis
UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang
pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihak sekolah dan para
guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
e. Sosialisasi dan informasi UAN perlu dilakukan seawal
mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal
ujian, proses penskoran, dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri
menghadapi UAN.
f.
Pemerintah perlu membantu fasilitas dan
peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang
memerlukan media tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN.
2.
PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN UJIAN
NASIONAL
Selanjutnya, upaya mengurangi
berbagai kelemahan dan menjawab kritik terhadap pelaksanaan UAN, dan sebagai
pelaksanaan dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 58, Ayat (2) serta
pelaksanaan dari Pasal 66 ayat (1),
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
yang menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Undangundang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara Ujian Nasional
adalah Lembaga Independen. Dalam pelaksanaannya
BSNP menyelenggarakan Ujian Nasional yang
harus diikuti oleh peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur
formal. Pendidikan dasar dan menengah, serta jalur non formal kesetaraan. Dalam
menyelenggarakan ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi
terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun
pelajaran 2006/2007 didasarkan pada Peraturan Menteri Pandidikan Nasional Nomor
45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa standar kompetensi
lulusan atau SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar
Isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
standar isi.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam
pengembangan pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia masih menggunakan
kurikulum yang bervariasi, di mana sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum
1994, ada sekolah yang secara bertahap menggunakan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) pada kelas tertentu dan kelas yang lain masih menggunakan
kurikulum 1994, ada pula sekolah yang secara keseluruhan telah melaksanakan
KBK, dan ada sekolah yang telah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Dengan mulai diberlakukannya
PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan
Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa; soal-soal ujian yang dikembangkan
untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara: (1) Kurikulum
Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3) Standar Isi.
Kebijakan pemerintah dalam
penyelenggaraan ujian nasional ini menjadi polemik berkepanjangan, sikap pro
dan kontra muncul diberbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun
sekedar rasionalisasi. Kesenjangan kualitas dari satuan pendidikan yang demikian
panjang rentangnya selalu akan menjadi pusat perhatian, namun tetap selalu
menjadi permasalahan yang tak kunjung terjembatani.
Persoalan sebenarnya bukan ujian
nasional itu sendiri, tetapi perlu kajian dari berbagai sudut pandang
diantaranya, adalah:
a.
ketidaksiapan
siswa, guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri”
yang disebut ujian nasional tersebut,
b.
proses
pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberi kemudahan, termasuk dalam
pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baik siswa, guru maupun orang tua
yang terbuai oleh keberhasilan semu yang berupa angka-angka yang bisa dibuat
oleh siapa saja,
c.
adanya
kecenderungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang
seharusnya menjadi sarana atau cermin kemampuan diri, selama ini bukan lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di tahun akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan
pada persiapan menghadapi ujian dengan drill
soal, bukan giat untuk pencapaian
standar kompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan
berbagai cara membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian.
Selanjtnya,
yang perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan penyadaran kepada
semua stakeholder tentang pemahaman
fungsi UNAS dan Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun
semua staf sekolah. Agar semua termotivasi
untuk mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar kompetensi minimal
yang harus dikuasai siswa; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar
anaknya, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan
siswa mencapainya, demikian juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak
terkait.